banner blog aing

MAI APOLOJES

Setelah Vakum Selama Hampir Empat Tahun, Theosopher Hadir Kembali Dengan Artikel-Artikel Segar (:

WESTERN PHILOSOPHY

Menawarkan Beberapa Artikel Tentang Perkembangan, Tokoh Atau pun Pemikiran Pada Zamannya.

RELIGIOUS STUDIES

Kumpulan Beberapa Tulisan Yang Berkenaan Dengan Agama Dunia Serta Cara Pandang Disiplin Ilmu Umum.

TUMBLR

About Reality: Kumpulan Kata Bajak, Keluhan Pemirsah, Serta Kumpulan Cerita Pendek Sependek-pendeknya.

KRISTEN:AGAMA DAN DOKTRIN PAULUS

Bagaimana dan Apa Saja Peran Paulus Terhadap Agama Kristen ???.

Sabtu, 31 Oktober 2020

Uwais al-Qarni

1. Riwayat hidup singkat

Uwais al-Qarni adalah salah seorang penduduk Yaman, daerah Qarn dari kabilah Murad. Ayahnya sudah tiada dan dia hidup bersama ibunya dan sangat berbakti kepadanya. Uwais al-Qarni pernah mengidap penyakit kusta, lau berdoa kepada Allah SWT lalu diberi kesembuhan, tetapi masih ada bekas sebesar dirham di kedua lengannya. Menurut keterangan, Nabi Muhammad saw mengatakan bahwa Uwais al-Qarni adalah pemimpin para tabi’in.

 

Suatu ketika Nabi Muhammad saw berkata kepada Umar bin Khattab, “Jika kamu bisa meminta kepadanya untuk memohonkan ampun kepada Allah SWT untukmu, maka lakukanlah!” Ketika Umar bin Khattab telah menjadi Amirul Mukminin, dia bertanya kepada para jamaah haji dari Yaman di Baitullah pada musim haji, “Apakah di antara warga kalian ada yang bernama Uwais al-Qarni?” Mereka menjawab, “ada”. Umar kemudian bertanya lagi, “Bagaimana keadaannya ketika kalian meninggalkannya?” Mereka menjawab tanpa mengetahui derajat Uwais, “Kami meninggalkannya dalam keadaan miskin harta benda dan pakaiannya usang.” Umar bin Khattab berkata kepada mereka, “Celakalah kalian. Sungguh, Rasulullah saw pernah bercerita tentangnya. Kalau dia bisa memohonkan ampun untuk kalian, lakukanlah!” Dan setiap tahun Umar bin Khattab selalu menanti Uwais. Dan kebetulan suatu ketika dia datang bersama jamaah haji dari Yaman, lalu Umar menemuinya. Dia hendak memastikannya terlebih dahulu, makanya dia bertanya, “Siapa namamu?” Orang itu menjawab, “namaku Uwais.” Umar melanjutkan pertanyaannya, “Di Yaman daerah mana?” Dia menjawab, “Dari Qarn.” Umar bertanya lagi, “dari kabilah mana?” Dia menjawab, “Dari kabilah Murad.” Umar bin Khattab bertanya lagi, “Bagaimana ayahmu?” “Ayahku telah meninggal dunia. Saya hidup bersama ibuku,” jawabnya. Umar melanjutkan, “Bagaimana keadaanmu bersama ibumu?” Uwais berkata, “Saya berharap dapat berbakti kepadanya.” Lalu Umar bertanya lagi, “Apakah engkau pernah sakit sebelumnya?” Uwais menjawab, benar, saya pernah terkena penyakit kusta, lalu saya berdoa kepada Allah SWT dan saya diberi kesembuhan.” Umar bertanya lagi, “Apakah masih ada bekas dari penyakit tersebut?” Dia menjawab, “di lenganku masih ada bekas sebesar dirham.” Dia memperlihatkan lengannya kepada Umar. Ketika Umar binn Khattab melihat hal tersebut, maka dia langsung memeluknya seraya berkata, “Engkaulah orang yang diceritakan oleh Rasulullah saw. Mohonkanlah ampun kepada Allah SWT untukku!” Uwais berkata, “Masa saya memohonkan ampun untukmu wahai Amirul Mukminin?” Umar bin Khattab menjawab, “ya, benar.” Umar radhiyallahu ‘anhu meminta dengan terus mendesak kepadanya sehingga Uwais memohonkan ampun untuknya. Selanjutnya Umar radhiyallahu ‘anhu bertanya kepadanya mengenai ke mana arah tujuannya setelah musim haji. Dia menjawab, “Saya akan pergi ke kabilah Murad dari penduduk Yaman ke Irak.” Umar berkata, “Saya akan kirim surat ke walikota Irak mengenai kamu?” Uwais berkata, “Saya bersumpah kepada Anda wahai Amriul Mukminin agar engkau tidak melakukannya. Biarkanlah saya berjalan di tengah lalu lalang banyak orang tanpa dipedulikan orang.”

 

2. Teladan yang bisa diambil

Uwais al-Qarni sosok pribadi yang sangat sederhana. Hidupnya tidak bergelimang dengan harta. Ujian hidup yang dialami diterima dengan ikhlas dengan tetap tidak meninggalkan usaha dan kerja keras untuk keluar dari ujian itu. Termasuk ketika diuji penyakit kusta oleh Allah SWT.

 

Uwais al-Qarni juga figur yang sangat hormat dan taat kepada ibunya. Sebagian hidupnya digunakan untuk merawat dan mendampingi ibu yang sangat disayangi. Walaupun ia mendapat perhatian sang penguasa waktu itu yaitu Umar bin Khattab, tetapi Uwais al-Qarni tidak memanfaatkan fasilitas dan kesempatan tersebut untuk bersenang- senang. Justru Uwais al-Qarni tidak mau diperlakukan istimewa, justru sebaliknya dia ingin diperlakukan sama dengan rakyat yang lain.

Fatimah Az-Zahra

1. Riwayat hidup singkat

 

Fatimah Az-Zahra adalah putri Nabi Muhammad saw dan Khadijah. Ketika sudah dewasa dia menikah dengan Ali bin Abi Thalib. Dari pernikahan tersebut melahirkan Hasan dan Husein. Fatimah sangat terkenal di dunia Islam, karena hidupnya paling dekat dan paling lama dengan Rasulullah Saw. Rasulullah sendiri sangat menyayanginya. Dari dialah keturunan Nabi Muhammad saw berkembang dan tersebar di hampir seluruh negeri Islam.

 

Fatimah dilahirkan di Makkah pada tanggal 20 Jumadil Akhir, 18 tahun sebelum Nabi Saw. hijrah (tahun ke-5 dari kerasulan). Dia adalah putri bungsu Rasulullah saw setelah berturut-turut Zainab, Ruqayyah, dan Ummu Kulsum. Saudara laki-lakinya yang tertua, Qasim dan Abdullah, meninggal dunia pada usia muda.

 

Kehidupan Fatimah dibagi ke dalam dua periode, masa kanak-kanak di Makkah dan masa remaja serta masa dewasa di Madinah. Pada periode masa kanak-kanak di Mekah, keluarganya hidup dalam keadaan menyedihkan, banyak tekanan dan penyiksaan, karena pada masa itulah babak baru perjuangan Rasulullah saw pada periode remaja dan

dewasa di Madinah, sebagai putri pimpinan kota Madinah, Fatimah tinggal di pusat kota

yang paling berpengaruh. Fatimah telah memperkaya sejarah wanita selama masa itu.

 

2. Teladan yang bisa diambil

Kehidupan rumah tangga Fatimah sangatlah sederhana. Bahkan sering juga kekurangan, sehingga beberapa kali harus menggadaikan berang-barang keperluan rumah tangga mereka untuk membeli makanan. Sampai-sampai kerudung Fatimah pernah digadaikan kepada Yahudi Madinah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka. Namun demikian, mereka tetap saja bahagia, lestari sebagai suami istri sampai akhir hayat.

 

Memang nabi Muhammad saw sangat sayang kepada Fatimah. Sewaktu Nabi Muhammad saw sakit keras menjelang wafatnya, Fatimah tiada henti menangis. Nabi saw memanggilnya dan berbisik kepadanya, tangisannya makin bertambah. Kemudian Nabi saw berbisik lagi, dan ia pun tersenyum. Kemudian hal tersebut ditanyakan kepada Fatimah. Dia manjawab bahwa dia menangis karena ayahnya memberitahukan kepadanya bahwa tak lama lagi ayahnya akan meninggal, tetapi kemudian ia tersenyum karena, seperti kata ayahnya, dialah yang pertama yang akan memjumpainya di akhirat nanti.

 

Fatimah adalah seorang wanita yang agung, seorang ahli hukum Islam. Dari Fatimah inilah banyak diriwayatkan hadis Nabi saw. Dialah tokoh perempuan dalam bidang kemasyarakatan. Orangnya sangat sabar dan bersahaja, akhlaknya sangat mulia. Fatimah Az-Zahra tumbuh menjadi seorang gadis yang tidak hanya merupakan putri dari Rasulullah, namun juga mampu menjadi salah satu orang kepercayaan ayahnya  pada masa Beliau. Fatimah Az-Zahra memiliki kepribadian yang sabar dan penyayang karena tidak pernah melihat atau dilihat lelaki yang bukan mahromnya. Rasullullah sering sekali menyebutkan nama Fatimah, salah satunya adalah ketika Rasulullah pernah berkata: “Fatimah merupakan bidadari yang menyerupai manusia”.

 

Demikian kisah Fatimah Az-Zahrah, seorang wanita yang selalu mendukung perjuangan ayahnya dan suaminya. Walaupun anak seorang yang sangat disegani namun Fatimah tidak pernah sombong. Ia adalah seorang istri yang sangat sederhana hidupnya tanpa banyak menuntut pada suaminya. Fatimah sangat patut kita jadikan jadikan teladan utama.

Dari pernikahannya dengan Ali bin Abi Thalib, Fatimah Az Zahra memiliki empat

anak, dua putra yaitu Hasan dan Husain dan dua putri yaitu Zainab dan Ummu Kulsum.

Hasan dan Husain sangat disayangi oleh Rasulullah saw. Sebenarnya ada satu lagi anak

Fatimah Az Zahra bernama Muhsin, tetapi Muhsin meninggal dunia saat masih kecil.

Kisah Teladan Nabi Yusuf

Yusuf adalah putera ke tujuh daripada dua belas dari Nabi Ya’qub a.s. Ia dengan adiknya yang bernama Benyamin adalah beribukan Rahil, saudara sepupu Nabi Ya’qub. Beliau dikarunia Allah rupa yang bagus, paras tampan dan tubuh yang tegap yang menjadikan idaman setiap wanita. Beliau adalah anak yang dimanjakan oleh ayahnya, lebih disayang dan lebih dicintai dibandingkan dengan saudarasaudaranya yang lain, terutama setelah ditinggal wafat ibu kandungnya Rahil semasa ia masih berusia dua belas tahun.

 

Riwayat hidup Nabi Yusuf

1.      Saudara-saudara Yusuf melakukan pertemuan rahasia

2.      Nabi Yusuf bermimpi

3.      Yusuf dimasukkan ke dalam sumur

4.      Yusuf dijual sebagai hamba sahaya

5.      Yusuf dan Godaan Zulaikha

6.      Yusuf dalam Penjara

7.      Yusuf Dibebaskan Dari Penjara

8.      Yusuf Diangkat Sebagai Wakil Raja Mesir

9.      Pertemuan Yusuf dengan Saudara-Saudaranya

10.   Pertemuan Kembali Keluarga Ya’qub

 

Sifat utama Nabi Yusuf:

1.      Sabar dalam menghadapi perlakuan zalim

2.      Kokoh dan tangguh dalam menghadapi godaan

3.      Cerda, jujur, dan amanah

4.      Pemaaf dan tidak pendendam

5.      Menyayangi keluarga

6.      Istiqomah dalam dakwah

7.      Patuh kepada orang tua

 

Ibrah atau pelajaran yang didapat dari kisah Nabi Yusuf A.S:

1.      Bahwasanya penderitaan seseorang yang nampaknya merupakan suatu musibah dan bencana, pada hakikatnya dalam banyak hal bahkan merupakan rahmat dan barakah yang masih terselubung bagi penderitaannya

2.      Nabi Yusuf telah memberi contoh dan teladan bagi kemurnian jiwanya dan keteguhan hatinya tatkala menghadapi godaan Zulaikha. Sebagai akibat penolakannnya itu ia rela dipenjarakan demi mempertahankan keluhuran budinya, keteguhan imannya dan kemurnian jiwanya.

3.      Nabi Yusuf memberi contoh tentang sifat seorang kesatria yang enggan dikeluarkan dari penjara sebelum persoalannya dengan Zulaikha dijernihkan. Ia tidak mau dikeluarkan dari penjara kerana memperoleh pengampunan dari Raja, tetapi ia ingin dikeluarkan sebagai orang yang bersih, suci dan tidak berdosa.

4.      Suatu sifat utama pembawaan jiwa besar Nabi Yusuf menonjol tatkala ia menerima saudara-saudaranya yang datang ke Mesir untuk memperolehi gandum. Nabi Yusuf tidak melakukan pembalasan terhadap saudara-saudaranya yang telah melemparkannya ke dalam sebuah sumur

5.      Nabi Yusuf orang yang cerdas, jujur dan amanah. Sifat-sifat utama inilah yang harus dimiliki oleh kita semua.

Selasa, 20 Oktober 2020

Kejaksaan

Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undangdengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangsikan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan dikung oleh minimal dua orang saksi.

Keberadaan kejaksaan RI diatur dalam UU RI No. 16 Thn 2004. Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan Hak Asasi Manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.

 

Fungsi dari Kejaksaan

1.       Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh jaksa agung

2.       Penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangun prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksana sera pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya

3.       Pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana

4.       Pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelejen yustisial, di bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum hukum dan tugas lain

5.       Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim

6.       Pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat

 

Tugas dan Wewenang Kejaksaan

1.       Di bidang pidana:

a.       Melakukan penuntutan

b.    Melaksanakan ketetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

c.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat

d.       Melakukan penyidikan terhadap pindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang

e.       Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik

2.       Di bidang perdata dan tata usaha negara:

Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

 

Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut melaksanakan kegiatan

1.       Peningkatan kesadaran hukum masyarakat

2.       Pengamanan kebijakan penegakan hukum

3.       Pengawasan peredaran barang cetakan

4.       Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan agama

5.       Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama

6.       Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal

Untuk mengefektifkan perannya lembaga kejaksaan di Indonesia memilki tiga tingkatan yaitu:

1.       Kejaksaan agung di tingkat pusat yang dipimpin oleh jaksa agung

2.       Kejaksaan tinggi di tingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan tinggi (kajati)

3.       Kejaksaan negeri di tingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan (kajari)

 

****disadur secara langsung dari buku pengayaan pembelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan kelas XII semester 1, surya grafika mandiri

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More