Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undangdengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangsikan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan dikung oleh minimal dua orang saksi.
Keberadaan kejaksaan RI diatur dalam UU RI No. 16 Thn 2004. Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan Hak Asasi Manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Fungsi dari Kejaksaan
1. Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh jaksa agung
2. Penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangun prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksana sera pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya
3. Pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana
4. Pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelejen yustisial, di bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum hukum dan tugas lain
5. Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim
6. Pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat
Tugas dan Wewenang Kejaksaan
1. Di bidang pidana:
a. Melakukan penuntutan
b. Melaksanakan ketetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
d. Melakukan penyidikan terhadap pindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik
2. Di bidang perdata dan tata usaha negara:
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut melaksanakan kegiatan
1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum
3. Pengawasan peredaran barang cetakan
4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan agama
5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama
6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal
Untuk mengefektifkan perannya lembaga kejaksaan di Indonesia memilki tiga tingkatan yaitu:
1. Kejaksaan agung di tingkat pusat yang dipimpin oleh jaksa agung
2. Kejaksaan tinggi di tingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan tinggi (kajati)
3. Kejaksaan negeri di tingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan (kajari)
****disadur secara langsung dari buku pengayaan pembelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan kelas XII semester 1, surya grafika mandiri
0 komentar:
Posting Komentar